Ibu di Depok Menjual Putrinya yang Masih SMP Karena Terlilit Pinjol Rp100 Juta dan Melayani Pria WNA

Date:

Share post:

Seorang ibu di Depok berusia 41 tahun dengan inisial D telah tega menjual anak perempuannya yang masih di bawah umur kepada seorang pria warga negara asing dengan inisial T. Korban telah melayani T sebanyak empat kali. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati, T dan D pertama kali bertemu ketika T sering meminta bantuan D untuk mencarikan asisten rumah tangga (ART). Pada suatu waktu, D terlilit utang pinjaman online sekitar Rp100 juta. Akhirnya, D menawarkan anaknya kepada T untuk mendapatkan uang. Korban, yang berusia 14 tahun, dijemput oleh D di sekolah SMP di daerah Cianjur lalu dijual kepada T untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. D telah menerima uang sebesar Rp6 juta dalam empat kali transaksi dengan T. Aksi D ini dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Semua BErita

Diet Ketat ala Artis K-pop: Bahaya Stop Datang Bulan

Mengutip pengalaman bintang K-Pop Soyou dan Jeon Hyosung, mereka berbagi kisah tentang tekanan yang mereka alami terkait berat...

24 Tempat Makan Enak di Pasar Minggu untuk Nikmati Bersama Teman dan Keluarga

Pasar Minggu kini menjadi destinasi populer bagi pecinta kopi dan makanan di Jakarta Selatan. Berbagai kafe kekinian menawarkan...

Manfaat Bambu Hijau dalam Mengembalikan Kesuburan Tanah dan Meningkatkan Kesejahteraan

Bambu tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga membuka peluang baru dalam bidang ekonomi. Batang, daun,...

Uni Emirat Arab Larang Plastik Sekali Pakai 2026: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Dubai telah mengumumkan rencana pelarangan penggunaan plastik secara bertahap untuk mengurangi dampak limbah plastik. Mulai Januari 2024, pemerintah...