Seorang ibu di Depok berusia 41 tahun dengan inisial D telah tega menjual anak perempuannya yang masih di bawah umur kepada seorang pria warga negara asing dengan inisial T. Korban telah melayani T sebanyak empat kali. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati, T dan D pertama kali bertemu ketika T sering meminta bantuan D untuk mencarikan asisten rumah tangga (ART). Pada suatu waktu, D terlilit utang pinjaman online sekitar Rp100 juta. Akhirnya, D menawarkan anaknya kepada T untuk mendapatkan uang. Korban, yang berusia 14 tahun, dijemput oleh D di sekolah SMP di daerah Cianjur lalu dijual kepada T untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. D telah menerima uang sebesar Rp6 juta dalam empat kali transaksi dengan T. Aksi D ini dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ibu di Depok Menjual Putrinya yang Masih SMP Karena Terlilit Pinjol Rp100 Juta dan Melayani Pria WNA
Date:
Share post: