PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, hari ini, Selasa (19/12/2023). Foto: Dok MPI
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, hari ini, Selasa (19/12/2023). Hal ini disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli.
“Sidang praperadilan dihadiri tim pengacara Firli dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kubu Firli dan Polda Metro Jaya menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan dianggap telah dibacakan oleh hakim. Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan pada hari ini,” ujar Imelda.
Pengacara Firli, Ian Iskandar optimistis hakim menerima gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan dapat mengabulkan permohonan kami,” ujar Ian.
Dia juga menyampaikan terkait pokok permohonan soal tidak sahnya penetapan tersangka hingga penyidikan Firli. (jon)