Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya menilai penolakan tersebut merupakan hak dari Alexander Marwata.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Alexander menolak menjadi saksi, dan menilai penolakan tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan. Informasi tersebut diterima dari Biro Hukum KPK RI yang mengirimkan surat dan diterima Polda Metro Jaya pada sore hari kemarin. Alexander Marwata sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, namun batal menghadirinya.
Dia juga dihadirkan sebagai saksi meringankan yang diminta tersangka Firli Bahuri dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB,” ujar Ade Safri.