DPR Tunggu Surpres dan DIM soal Jadwal Pilkada 2024

Date:

Share post:

Kabar DPR – Pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) agar jadwal Pilkada 2024 dapat dipercepat ke bulan September. Hal ini merupakan upaya untuk mengubah jadwal Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada bulan November.

Menurut anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, DPR telah menunggu surat presiden sejak diumumkan bahwa revisi UU tentang Pilkada akan menjadi inisiatif DPR lewat proses di Badan Legislasi (Baleg) dan telah diparipurnakan. Sebelumnya, rencana untuk merevisi UU tersebut diharapkan akan dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Guspardi Gaus mendorong pemerintah segera mengirimkan surpres maupun DIM terkait revisi UU Pilkada dalam rangka mempercepat jadwal ke September. Dengan pertimbangan waktu yang mepet, pihaknya ingin segera membahas revisi itu dengan pemerintah.

Potensi beririsan tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024 menjadi hal yang dipertimbangkan dalam revisi UU Pilkada. Guspardi mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu menyanggupi jika pada akhirnya Pilkada 2024 digelar pada September.

Namun, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menyoroti impitan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024, terlebih jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Saan berpendapat Pilkada 2024 tetap diselenggarakan pada 27 November 2024.

Saan juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kepala daerah hasil Pilkada 2018, tapi dilantik 2019, tidak lagi mengakhiri masa jabatannya Desember 2023. Ia berpendapat bahwa putusan MK harus dipertimbangkan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpotong antara 1 sampai 1,5 tahun dengan jadwal Pilkada 2024.

DPR maupun pemerintah harus realistis dalam memutuskan rencana percepatan jadwal Pilkada 2024 ke September. Pembahasan revisi baru bakal digelar setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, sekalipun pemerintah mengirimkan surpres dan DIM saat ini.

Sebelumnya, KPU telah melakukan uji publik maupun membahas rancangan Peraturan KPU (RPKPU) terkait tahapan dan jadwal Pilkada 2024 bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Dalam RPKPU yang disusun, KPU mematok 27 November 2024 sebagai jadwal pilkada, mengingat UU Nomor 10 Tahun 2016 belum direvisi.

Source link

Semua BErita

Diet Ketat ala Artis K-pop: Bahaya Stop Datang Bulan

Mengutip pengalaman bintang K-Pop Soyou dan Jeon Hyosung, mereka berbagi kisah tentang tekanan yang mereka alami terkait berat...

24 Tempat Makan Enak di Pasar Minggu untuk Nikmati Bersama Teman dan Keluarga

Pasar Minggu kini menjadi destinasi populer bagi pecinta kopi dan makanan di Jakarta Selatan. Berbagai kafe kekinian menawarkan...

Manfaat Bambu Hijau dalam Mengembalikan Kesuburan Tanah dan Meningkatkan Kesejahteraan

Bambu tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga membuka peluang baru dalam bidang ekonomi. Batang, daun,...

Uni Emirat Arab Larang Plastik Sekali Pakai 2026: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Dubai telah mengumumkan rencana pelarangan penggunaan plastik secara bertahap untuk mengurangi dampak limbah plastik. Mulai Januari 2024, pemerintah...