Kedua Warga Negara Asing (WNA) dari Amerika Serikat (AS), Aabed Attia (27) dan Zeyad Ahmed Attia (30), telah ditangkap oleh polisi di Kuta, Bali. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pecalang bernama I Made Suarsadana (39), seperti dilaporkan oleh merdeka.com.
Ni Luh Djelantik, seorang aktivis sosial dan anggota DPD Terpilih dari Bali, angkat bicara terkait kasus ini melalui unggahan di akun Instagram-nya. Ia mengecam tindakan mereka dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena melukai pecalang dan staf villa. Ni Luh juga mengupdate informasi bahwa ada tiga pelaku, dua di antaranya sudah ditangkap dan satu masih dalam pengejaran.
Ni Luh menegaskan bahwa ketiga turis Amerika tersebut seharusnya tidak langsung dideportasi, melainkan harus dijatuhi hukuman penjara terlebih dahulu. Dia berencana untuk mendatangi kantor polisi guna memberikan apresiasi atas penangkapan pelaku dan mendukung hukuman penjara yang setimpal.