Masyarakat adat Awyu dan Moi sangat terdampak oleh pembabatan hutan. Mereka sangat bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan, mulai dari pangan, air, dan hasil hutan lainnya. Baru-baru ini, masyarakat Maga Woro dan Suku Awyu mengajukan gugatan terkait izin lingkungan kebun sawit milik PT IAL dengan dibantu Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua. Proses gugatan saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Agung, dan menjadi harapan terakhir bagi mereka untuk mempertahankan hutan yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan mereka secara turun temurun.
Suku Moi, yang tinggal di daerah pesisir utara Papua, juga terdampak oleh pembabatan hutan. Mereka tinggal di daerah Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dan terbagi menjadi tujuh sub suku. Suku Moi Kelim, Moi Abun That, Moi Abun Jhi, Moi Salkma, Moi Klabra, Moi Lemas, dan Moi Maya merupakan sub suku dari Suku Moi. Ini menunjukkan pentingnya perlindungan hutan bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat di Papua.