Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, bersama Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal, telah melakukan pemusnahan sebanyak 1890 botol minuman keras (Miras) di Mako Satpol PP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, pada Senin (8/7/2024).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai hasil dari operasi yang dilakukan Satpol PP terhadap warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin resmi di wilayah Kota Bogor. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya penjualan miras ilegal.
Operasi razia dilakukan di berbagai titik yang sering menjadi keluhan warga, terutama di daerah Warung Jambu. Hal ini dilakukan sebagai upaya menertibkan lapak-lapak liar atau warung di pinggir jalan yang menjual miras.
Agustian Syach juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan pemusnahan miras sesuai dengan tahapan per triwulan. Fenomena tawuran genk motor yang terjadi di Kota Bogor disebabkan oleh kumpulnya para remaja di warung-warung yang menjual miras tanpa izin resmi. Oleh karena itu, pihak Satpol PP akan terus menindaklanjuti dan membongkar tempat-tempat tersebut.
Pihak Kecamatan Bogor Utara juga telah melakukan pemantauan berdasarkan aduan masyarakat, dan informasi tersebut akan dilanjutkan kepada Satpol PP Kota Bogor untuk tindak lanjut. Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi minuman keras karena dapat menyebabkan tindakan kriminal.
Sekretaris Camat Tanah Sareal juga menyatakan dukungan terhadap program razia miras yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor. Mereka siap untuk mendukung dan melakukan pemusnahan miras bersama-sama jika masih ada yang terlepas dari kontrol.