Pare, Kediri – Ahli Waris Hendri Cahyono Bin Sunawan Bin Suroto, mengalami kesulitan mendapatkan hak kepemilikan tanah di atas bangunan seluas 1 hektar di daerah Ngancar, Pare-Kediri. Rabu, (1/5/2024).
Dihadapan awak media, ahli waris Hendri Cahyono di kantor Puskominfo Indonesia DPD Jatim Jatim menjelaskan bahwa awalnya almarhum Sunawan menggadaikan tanahnya kepada almarhum Kemis sebesar Rp.3.000.000 pada tahun 1990. Kemudian, ayah saya menambah pinjaman sebesar Rp. 4.600.000 pada tahun 2000.
“Hendri Cahyono sempat menanyakan status tanahnya ke kelurahan dua kali namun dihadapi hambatan, padahal ingin melunasi hutang-hutangnya. Bahkan beliau bertanya apakah pinjaman tersebut bisa mencapai Rp.150.000.000,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri Cahyono menyatakan bahwa pada tahun 2003 terbit AKB (akte jual beli) dan pernyataan sebagai ahli waris dilakukan oleh ibu Boniyem, anak dari ibu Kartini, status istri kedua dari almarhum Suroto Bin Demang. Hal ini diketahui oleh lurah Bapak Kamuji.
“Saudara dari Boniyem sempat ditawari sejumlah uang untuk menandatangani surat pernyataan ahli waris namun hal ini ditolak karena saya dan Boniyem bukan ahli waris, hanya saudara tiri,” tambahnya.
Hendri Cahyono juga menceritakan bahwa ia dihubungi oleh cucu dari ibu Boniyem yang merupakan PNS sipil di Polres Kediri Kota yang menegur dengan marah, menyarankan untuk menghentikan perjuangan ini dan mencari uang halal.
Lebih lanjut, Hendri Cahyono telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Kediri sebanyak tiga kali namun hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang maksimal. Rabu, (31/1/2024).
Di tempat yang sama, Umar Al-Khotob, NH ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim mengungkapkan bahwa mereka menerima tamu dari Pare-Kediri yang diduga terkait sengketa warisan yang dijual oleh anak tiri dari Suroto Bin Demang. Eka Candra Dewi, anak dari Sunawan Bin Suroto bin Demang (almarhum) datang ke kantor mereka.
Menurut Umar Al-Khotob, kasus ini bermula ketika Sunawan (almarhum) menggadaikan tanah kepada Kemis di tempat lama Suyut jogoboyo.
Selain itu, Umar Al-Khotob juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam peran mantan lurah yang menjabat selama 19 tahun terkait tanah perkarangan rumah yang kini dikuasai oleh Sugianto dan Sukarsih. Meskipun posisi tanah tersebut digadaikan, namun muncul AKB dan sertifikat atas nama Sugianto – Sukarsih.
Umar Al-Khotob juga menekankan bahwa hak milik tanah waris hanya dapat dijual setelah mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Jika penjualan dilakukan tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris, maka penjualan tersebut tidak sah.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan menangani permasalahan ini dengan baik,” tambahnya.