Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN), Loeky Hendrasyah, menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Hari ini, Pekerja/Buruh Bogor menggelar aksi di depan kantor Pemkab Bogor untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap kebijakan tersebut,” ungkap Loeky kepada media, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Leoky, aksi hari ini dilakukan sebagai bentuk penolakan keras terhadap program Tapera yang dianggap sangat merugikan para Pekerja/Buruh. Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membatalkan program Tapera yang dirasa menyengsarakan rakyat.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan dalam audiensi:
1. Menghargai usaha pemerintah dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh, termasuk penyediaan perumahan bagi mereka.
2. Menegaskan penolakan sejak awal terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
3. Mengkritisi iuran Tapera sebesar 2,5% dari upah Pekerja/Buruh yang dianggap memberatkan dan mengurangi daya beli mereka, serta iuran 0,5% dari pengusaha yang menambah beban pengusaha yang saat ini sudah mencapai 10,74%.
4. Menyatakan bahwa program Tapera memiliki kesamaan dengan program Perumahan dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Menekankan bahwa program perumahan pada MLT merupakan pilihan bagi pekerja yang belum memiliki rumah, sedangkan dalam Tapera, semua Pekerja/Buruh, termasuk pekerja mandiri yang sudah memiliki rumah, tetap wajib menjadi peserta Tapera. Karena berbentuk tabungan, program ini seharusnya bersifat sukarela.
6. Menyoroti potensi tinggi PHK di kalangan Buruh/Pekerja, yang membuat kesinambungan iuran program Tapera menjadi sulit, berbeda dengan PNS, TNI, dan Polri yang masa kerjanya lebih stabil dan berjangka panjang.
7. Menyampaikan bahwa pengelolaan Tapera oleh Badan Pengelola Tapera tidak melibatkan unsur Pekerja/Buruh dan pemberi kerja/pengusaha, sehingga tidak ada fungsi pengawasan langsung terhadap program tersebut oleh mereka.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pekerja/Buruh Kabupaten Bogor mendesak pemerintah untuk membatalkan implementasi Tapera sebagai kewajiban bagi Pekerja/Buruh swasta dan perusahaan,” tegas Loeky.
Di akhir aksi, perwakilan dari Pekerja/Buruh diterima oleh perwakilan dari Sekda Kabupaten Bogor untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung. Padahal awalnya, pihak Buruh menginginkan Pj Bupati bisa menemui mereka, tapi hingga aksi dan audiensi selesai, Pj Bupati tak kunjung kelihatan batang hidungnya.