Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, mengatakan bahwa setidaknya sembilan oknum yang terlibat dalam kasus cuci atau manipulasi nilai rapor peserta didik lulusan SMPN 19 Depok terancam dipecat. Kasus ini menyebabkan 51 siswa dianulir dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Siti menjelaskan bahwa sanksi terhadap para oknum tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari proses seleksi PPDB 2024 di beberapa sekolah SMAN di Depok akibat kasus manipulasi nilai rapor. Kasus ini saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk mengusut dugaan transaksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sumber: SINDOnews