Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa kontroversi terkait Rapat Badan Legislasi DPR RI yang batal mengikuti Putusan MK No. 70 mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Putusan No. 60 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah hanya merupakan peristiwa biasa. Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah tetap menghargai kewenangan masing-masing lembaga Negara.
Namun, Ridwan Darmawan, seorang Praktisi Hukum Konstitusi mengecam pernyataan Jokowi tersebut. Menurut Ridwan, Jokowi telah melanggar Konstitusi dan seharusnya sebagai Presiden, dia harus memberikan contoh dan taat pada Konstitusi. Ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Putusan MK No. 70 menegaskan bahwa penentuan pencalonan kepala daerah berdasarkan model Ambang Batas yang diatur dalam UU Pilkada dianggap tidak konstitusional. Namun, Rapat Badan Legislasi DPR RI tetap mengakomodir ketentuan yang bertentangan dengan putusan MK itu. Sementara itu, Pasal 7 UU Pilkada di RUU baru yang dihasilkan Rapat Baleg justru mengakomodir Putusan Mahkamah Agung yang bertentangan dengan putusan MK No. 70.
Ridwan mengungkapkan rasa sedih, miris, dan kecewanya atas berbagai peristiwa hukum yang semakin meragukan. Ia meminta rakyat untuk memperhatikan konstelasi politik saat ini agar tidak terjatuh ke dalam jurang yang lebih dalam.

