Paslon Boleh Bawa Pendukung Hingga 200 Orang ke Pendaftaran KPUD Jakarta

Date:

Share post:

KPU Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. KPU Jakarta memperbolehkan pasangan calon (paslon) membawa pendukung hingga 200 orang saat pendaftaran. Pendukung tidak diperkenankan masuk ke ruangan pendaftaran, namun dapat menunggu di halaman Kantor KPUD Jakarta. Setelah pengecekan dokumen persyaratan, paslon akan mengadakan konferensi pers. Waktu pendaftaran adalah tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, dan tanggal 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB. Penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Semua BErita

Cara Membuat Tulisan Arab di MS Word: Langkah Mudah

Menulis huruf Arab di Microsoft Word sekarang semakin mudah dan cepat dengan fitur bawaan dan pengaturan yang tersedia....

Korea Utara Tutup Resor Pantai Wonsan-Kalma untuk Turis Asing

Resor pantai mewah Wonsan Kalma di Korea Utara memiliki fasilitas menginap seperti hotel dan hostel untuk tamu domestik...

Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Terdeteksi

Pengguna WhatsApp memiliki cara-cara tertentu untuk melihat status orang lain tanpa diketahui pembuatnya. Meskipun WhatsApp secara default mencatat...

Pinkan Mambo Dituduh Matikan Rezeki Nanakoot, Ulas Donat Rumahan Hemat

Munculnya review tentang donat Pinkan Mambo menarik perhatian publik, membuat nama Pinkan kembali ramai dibicarakan. Video review di...