Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung usulan dari pemerintah provinsi Bali untuk melakukan moratorium hotel dan vila di kawasan Bali Selatan. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, pemerintah tengah merancang kebijakan moratorium pembangunan hotel dan vila di Bali.
Sandiaga Uno menegaskan bahwa moratorium akan diterapkan di wilayah yang sudah padat dan menimbulkan kejenuhan, terutama di kawasan Bali Selatan. Hal ini dilakukan karena sejumlah destinasi wisata di wilayah tersebut mulai sesak dengan pembangunan, yang membuat situasi tidak aman dan nyaman bagi wisatawan.
“Moroatorium ini sedang kami gaungkan dan sosialisasikan sebelum mendapat pengesahan melalui mekanisme rapat terbatas,” ujar Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa moratorium tidak hanya akan berlaku untuk hotel, tetapi juga untuk fasilitas akomodasi lainnya seperti vila di wilayah yang sudah terlalu padat.
Regulasi terkait moratorium ini masih dalam proses penyusunan sebelum dibahas dalam rapat terbatas. Kemenparekraf juga terus melakukan sosialisasi rencana moratorium kepada masyarakat dengan harapan aturan tersebut akan diterima dengan baik.
Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, moratorium ini dapat mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan di Bali. Nia menegaskan bahwa ini merupakan persoalan perwilayahan yang sejalan dengan visi misi pariwisata yang berkelanjutan.
Data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menunjukkan bahwa total jumlah hotel dan akomodasi yang sudah diklasifikasi di seluruh Indonesia mencapai 29.005 unit dengan 747.066 kamar. Sementara jumlah unit AirBnb atau bisnis akomodasi di Indonesia mencapai lebih dari 61 ribu unit, di mana sekitar 34.000 unit berada di Bali.

