Cara Pendaftaran PBJT Jasa Parkir di Website PajakOnline Jika Memiliki Usaha Jasa Parkir

Date:

Share post:

JAKARTA – Kendaraan yang Anda miliki memerlukan tempat parkir yang aman saat membawanya ke tempat umum. Dalam pengertian bukan sekadar aman dari tindak pencurian tapi juga tidak mengganggu fasilitas publik, karena itu munculnya usaha jasa parkir. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendefinisikan jasa parkir sebagai jasa penyedia atau penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, mengatakan, Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atau, disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. “Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id,” paparnya.

Dengan adanya layanan pajak online ini, kata Morris, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak. Semua proses bisa dilakukan secara cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir.

Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir:

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
3. Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Parkir”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”.
4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.
5. Kemudian pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”.

Semua BErita

5 Makanan Dilarang untuk Ibu Baru setelah Melahirkan

Setelah mengalami proses persalinan yang melelahkan, tubuh seorang ibu membutuhkan waktu untuk pulih dan dukungan nutrisi yang tepat....

Tragisnya Kisah Mary Magdalene: Influencer Pecandu Operasi Plastik

Mary Magdalene, seorang influencer yang dikenal sebagai pendukung operasi plastik dan tato, tragis meninggal pada 9 Desember 2025...

Peringatan Spesial: Hari Besar Pada Tanggal 12 Desember

Setiap tanggal dalam kalender memiliki makna tersendiri, termasuk 12 Desember. Pada hari ini, berbagai peringatan penting dirayakan di...

7 Trik Membuat Pastel Kering Renyah dan Tahan Lama

Membuat pastel kering renyah tahan lama sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Kunci keberhasilan terletak pada pemilihan bahan yang...