KABARDPR.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Menurut laporan Ketua Badan Legislasi RI, Wihadi Wiyanto, dalam rapat paripurna tersebut, revisi RUU Wantimpres terdiri dari delapan poin perubahan yang mencakup pergantian nama hingga penambahan ketentuan mengenai tugas. Tujuan dari perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum agar Dewan Pertimbangan Presiden dapat dioptimalkan.
Delapan poin perubahan yang disepakati secara garis besar meliputi perubahan nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, perubahan tanggung jawab dan komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, serta persyaratan untuk menjadi anggota lembaga tersebut. Tambahan lainnya mencakup penambahan ketentuan berhubungan dengan tugas pemantauan serta peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Pembahasan revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah dilakukan di Badan Legislasi RI dan diputuskan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 11 Juni 2024 lalu. Badan Legislasi bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan secara intensif, detil, dan cermat dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Berdasarkan kesepakatan dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (10/9/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke tahap pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. (uc/rdn)