Pengacara Law Office DRH & Partners Sarankan Korban Investasi Bodong Gugat Perdata dan TPPU CV Amanah Abadi Properti

Date:

Share post:

Pengacara Law Office DRH & Partners Dasep Rahman mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara investasi bodong CV Amanah Abadi Properti di Sukabumi yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai milyaran rupiah. Menurut Dasep Rahman, tuntutan empat tahun penjara bagi terdakwa telah maksimal dan layak diberikan mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh korban.

Dasep juga menyoroti niat jahat yang terungkap dalam persidangan, dengan menyebut bahwa terdakwa Hendrik dapat dikatakan sebagai otak utama dari investasi bodong tersebut. Dia juga memberikan saran kepada para korban investasi bodong untuk mengajukan gugatan perdata atau melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar dapat mendapatkan kembali kerugian materil yang telah mereka alami.

Disebutkan pula bahwa kerugian korban investasi bodong CV Amanah Abadi Properti berkisar antara Rp20 hingga Rp100 juta per orang. Dasep sebagai pengacara menyarankan agar para korban segera mengambil langkah hukum untuk mendapatkan hak mereka kembali.

Source link

Semua BErita

15 Bank dan E-Wallet yang Mendukung QRIS TAP: Daftar Terbaru

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan QRIS TAP, sebuah inovasi pembayaran digital berbasis Near Field Communication (NFC) untuk memberikan...

Mengatasi Krisis Iklim & Air Bersih: Solusi Tepat!

Perubahan iklim telah berdampak signifikan terhadap ketersediaan dan kualitas air akibat curah hujan yang tidak menentu, pencairan es,...

Bobocabin Gunung Mas Puncak Bogor Tetap Buka Meski Ada Plang Pengawasan KLH

Bobobox, penyedia akomodasi glamping di Puncak, Bogor, yaitu Bobocabin Gunung Mas, akan mematuhi rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup setelah...

Review OPPO A5 Pro 4G: Ponsel Tahan Air Harga Terjangkau

OPPO resmi merilis smartphone terbaru mereka, yaitu OPPO A5 Pro 4G, yang menawarkan spesifikasi unggulan dengan harga yang...