Pengacara Law Office DRH & Partners Sarankan Korban Investasi Bodong Gugat Perdata dan TPPU CV Amanah Abadi Properti

Date:

Share post:

Pengacara Law Office DRH & Partners Dasep Rahman mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara investasi bodong CV Amanah Abadi Properti di Sukabumi yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai milyaran rupiah. Menurut Dasep Rahman, tuntutan empat tahun penjara bagi terdakwa telah maksimal dan layak diberikan mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh korban.

Dasep juga menyoroti niat jahat yang terungkap dalam persidangan, dengan menyebut bahwa terdakwa Hendrik dapat dikatakan sebagai otak utama dari investasi bodong tersebut. Dia juga memberikan saran kepada para korban investasi bodong untuk mengajukan gugatan perdata atau melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar dapat mendapatkan kembali kerugian materil yang telah mereka alami.

Disebutkan pula bahwa kerugian korban investasi bodong CV Amanah Abadi Properti berkisar antara Rp20 hingga Rp100 juta per orang. Dasep sebagai pengacara menyarankan agar para korban segera mengambil langkah hukum untuk mendapatkan hak mereka kembali.

Source link

Semua BErita

Cara Mudah Membuat Apem Kukus dengan Rice Cooker

Kue apem kukus adalah salah satu kue tradisional Indonesia yang sangat disukai karena rasanya yang manis dan teksturnya...

6 Gaya Michelle Ziudith di Gala Premiere Film Alas Roban

Pada awal tahun 2026, Michelle Ziudith mencuri perhatian melalui perannya sebagai ibu satu anak bernama Sita dalam film...

Mengelola Stres Keuangan: Penyebab dan Solusi Efektif

Masalah keuangan seringkali menjadi pemicu stres yang dialami banyak orang. Ketidakpastian kondisi finansial, kewajiban yang terus berjalan, dan...

Cara Membuat Bubur Sumsum Tanpa Bau Tepung yang Lezat

Bubur sumsum yang sempurna seharusnya memiliki tekstur lembut, rasa gurih, dan aroma yang harum. Namun, terkadang bau dari...