Pengacara Law Office DRH & Partners Dasep Rahman mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara investasi bodong CV Amanah Abadi Properti di Sukabumi yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai milyaran rupiah. Menurut Dasep Rahman, tuntutan empat tahun penjara bagi terdakwa telah maksimal dan layak diberikan mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh korban.
Dasep juga menyoroti niat jahat yang terungkap dalam persidangan, dengan menyebut bahwa terdakwa Hendrik dapat dikatakan sebagai otak utama dari investasi bodong tersebut. Dia juga memberikan saran kepada para korban investasi bodong untuk mengajukan gugatan perdata atau melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar dapat mendapatkan kembali kerugian materil yang telah mereka alami.
Disebutkan pula bahwa kerugian korban investasi bodong CV Amanah Abadi Properti berkisar antara Rp20 hingga Rp100 juta per orang. Dasep sebagai pengacara menyarankan agar para korban segera mengambil langkah hukum untuk mendapatkan hak mereka kembali.