KABAR DPR – Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT Babel) mengadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Kamis (26/9).
Pada kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, pejabat dari Biro Hukum Bank BUMN atau Swasta, Biro Hukum Provinsi Babel, serta para Ketua dan Panitera di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Babel ikut serta.
“Dalam acara ini, hadir juga Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, dan Sekretaris PT Babel, serta para Ketua Organisasi Advokat se-wilayah Babel. Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Ketua PT Babel Ibu Dr. Suprapti , S.H., M.H. dan Moderator Ketua PN Pangkalpinang Jarot Widiyatmono, S.H. M.H. serta Nara Sumber Ketua PT Babel H. Suwidya, S.H., L.LM,” pernyataan resmi tersebut ditulis pada Kamis (26/9).
Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai maksimum Rp500.000.000,00 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana. Tujuan dari Gugatan Sederhana adalah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, yang diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal dan penyelesaian Gugatan paling lama 25 hari sejak Sidang Pertama.
Perkara gugatan perdata biasa tidak memiliki batasan nilai kerugian materiil. Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah.
Setelah sosialisasi selesai, Ketua PT Babel H. Suwidya, S.H., L.LM. memimpin Sidang Terbuka penyumpahan 24 advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Babel. Kegiatan tersebut melibatkan dua saksi, yakni Hakim Tinggi Mulyadi dan Judika Martine Hutagalung.
“Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat harus bersumpah sebelum menjalankan profesinya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Advokat wajib menjaga citra, martabat, dan kehormatan profesi serta mentaati Kode Etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan. Advokat juga memiliki kewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu,” ungkap Ketua PT Babel dalam sambutannya.