Larasati Moriska, Anggota DPD RI Termuda yang Didaulat Sebagai Pimpinan Sementara MPR RI
Anggota DPR dan DPD RI periode 2024–2029 resmi dilantik di Gedung DPR hari ini, Selasa (1/10/2024). Salah satu fakta menarik dari acara pelantikan tersebut adalah Larasati Moriska, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara.
Larasati Moriska, wanita berusia 22 tahun, mencetak sejarah sebagai anggota DPD RI termuda se-Indonesia. Selain itu, Larasati juga didaulat sebagai pimpinan sementara DPD RI dan MPR RI. Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Guntur Sasono dan Larasati Moriska diumumkan sebagai pimpinan sementara MPR RI.
Penentuan tersebut didasarkan pada ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan sementara MPR berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok DPD yang berbeda. Guntur Sasono, anggota DPR Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Timur VIII, dipilih sebagai Ketua MPR RI sementara dengan usia 78 tahun dua bulan 30 hari. Sedangkan Larasati Moriska dipilih sebagai Wakil Ketua MPR RI sementara dengan usia 22 tahun delapan bulan nol hari, calon terpilih anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Utara.
Larasati Moriska, yang merupakan anak dari pasangan Asni Hafid dan Nardi Azis, cukup menarik perhatian publik. Kehadirannya sebagai anggota DPD RI termuda memunculkan minat dari masyarakat untuk mengetahui lebih banyak tentang sosoknya.

