FM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Ia dikawal petugas Imigrasi hingga di Bandara Bali untuk dideportasi ke negaranya melalui Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA). Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan pada 2023, sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yang meliputi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Adapun kewarganegaraan orang asing yang paling banyak dideportasi, yakni dari Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing. Berikutnya adalah dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam, mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum, dan terjerat kasus kriminal. Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menguraikan jenis pelanggaran yang dilakukan turis asing di Bali, mulai dari berbuat tidak senonoh di tempat suci, tidak menghargai budaya lokal, ugal-ugalan saat membawa kendaraan, merampok mini market, ada yang menganiaya keluarga warga lokal, hingga bekerja tanpa izin.