Mahasiswi Desak PN Jaksel Tegakkan Hukum Soal Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida

Date:

Share post:

KABARDPR.COM – Sidang perkara pidana Sumpah Palsu dengan terdakwa Ike Farida hari ini dilanjutkan dengan bantahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 14/10/2024.

Dalam bantahannya, JPU tetap mempertahankan dakwaannya yang menyatakan bahwa Ike Farida melakukan tindak pidana saat memimpin rapat khusus di kantornya untuk membahas memori peninjauan kembali (PK) dan memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah MM Simobolan dan Putri Mega Citakhaya pada Februari 2020.

Terdakwa Ike Farida menyetujui penggunaan bukti baru (Novum) di pengadilan. Dia menyadari bahwa bukti baru tersebut telah digunakan dalam perkara sebelumnya, dan dari situlah unsur kesengajaan dalam memberikan sumpah palsu terpenuhi.

Di luar persidangan, terjadi ketegangan antara massa yang merupakan bagian dari Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPIH) dengan kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak. APPIH menyayangkan sikap arogan Kamarudin dan mengancam untuk melaporkannya atas kekerasan yang dilakukan.

Juru bicara APPIH, Bram, mendukung dakwaan JPU terhadap Ike Farida dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pasal 242 KUHP. Ia menegaskan bahwa sebagai seorang Doktor Hukum, Ike Farida seharusnya mengetahui bahwa novum yang digunakan oleh kuasanya merupakan bukti yang pernah digunakan sebelumnya.

Di ruang sidang, terdapat massa pendukung Ike Farida yang mengenakan seragam merah dan kuning, serta massa pendukung dakwaan JPU yang mengenakan kaos biru dengan tulisan “tegakkan hukum”, “Sumpah Palsu itu Jahat”. Massa pendukung dakwaan JPU berasal dari Solidaritas Muda Peduli Hukum (SMPH).

Menurut juru bicara SMPH, Syarifah, pengembang telah berusaha menjernihkan masalah dengan Ike sejak 2012, namun ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa Ike tidak berniat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut, hingga berujung pada dakwaan pidana Sumpah Palsu.

Sumber: [kabardpr.com](https://kabardpr.com/mahasiswi-desak-pn-jaksel-tegakkan-hukum-soal-dugaan-sumpah-palsu-ike-farida/)

Source link

Semua BErita

24 Tempat Makan Enak di Pasar Minggu untuk Nikmati Bersama Teman dan Keluarga

Pasar Minggu kini menjadi destinasi populer bagi pecinta kopi dan makanan di Jakarta Selatan. Berbagai kafe kekinian menawarkan...

Manfaat Bambu Hijau dalam Mengembalikan Kesuburan Tanah dan Meningkatkan Kesejahteraan

Bambu tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga membuka peluang baru dalam bidang ekonomi. Batang, daun,...

Uni Emirat Arab Larang Plastik Sekali Pakai 2026: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Dubai telah mengumumkan rencana pelarangan penggunaan plastik secara bertahap untuk mengurangi dampak limbah plastik. Mulai Januari 2024, pemerintah...

22 Tempat Makan Enak di Jogja Utara dengan Kisaran Harga

Jogja Utara kaya akan café estetik dan kekinian dengan konsep unik, mulai dari taman hingga desain industrial modern....