Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyelamatkan laporan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Mereka berhasil menyelesaikan permasalahan hukum dengan para Investor/penyewa, seperti PT Chandra Bhakti Jasatama, PT Pracoyo Indonesia, dan Tusaman Putih terkait kewajiban dan lahan ex HGB diatas lahan HPL PT KBN. Kejati DKI Jakarta dengan cermat dan penuh kehati-hatian berhasil memulihkan keuangan PT KBN sebesar Rp18.483.445.384,00 dan mengembalikan Aset Negara berupa tanah Hak Pengelolaan senilai Rp170.879.940.000,00. Total yang berhasil dipulihkan mencapai Rp189.363.385.384,00. Keberhasilan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi KBN dalam memperkuat posisi perusahaan di sektor kawasan industri di Indonesia. Tindakan ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Ke depan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara untuk memastikan tata kelola aset dan sumber daya perusahaan secara transparan dan akuntabel.