Dua Pak Ogah telah ditangkap oleh polisi karena melakukan penganiayaan terhadap sopir mobil di Jalan Alternatif Puncak Megamendung, Kabupaten Bogor. Korban menolak damai dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa korban telah membuat laporan polisi. Dua pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Bogor setelah kasus dilaporkan pada 25 Desember 2024. Kejadian bermula saat korban, IH, bersama istrinya dari Jakarta, mengendarai mobil di jalanan menanjak dan menyenggol seorang pria. Konflik terjadi dengan sekelompok Pak Ogah yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasus ini terus berlanjut ke jalur hukum setelah korban memeriksakan diri ke rumah sakit. Meskipun istri korban mengaku merasakan ada yang menjambak, polisi masih menunggu hasil visum dari dokter untuk mengetahui kondisi korban lebih lanjut. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Jalan Alternatif Puncak, Bogor, yang berakhir dengan pemukulan terhadap pengendara mobil. Semua perkembangan terbaru terkait kasus ini bisa diikuti melalui sumber link yang tersedia.