Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menanggapi kontroversi seputar status kepesertaan BPJS Kesehatan dari Harvey Moeis dan aktris Sandra Dewi. Beliau telah melakukan panggilan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Teguh menyatakan bahwa telah dilakukan pembenahan terkait verifikasi data, namun masih terdapat kekeliruan terkait status kepesertaan. Beliau juga menyinggung perlunya revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat Program Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Anies Ruspitawati, juga mengkonfirmasi bahwa sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk memastikan kriteria peserta PBI APBD sesuai dengan aturan. Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik yang muncul terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ditanggung oleh APBD DKI Jakarta.
Anies menekankan pentingnya memastikan bantuan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan menjaga prinsip keadilan dan transparansi. Dalam hal ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa revisi Peraturan Gubernur tersebut tepat sasaran dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi warga Jakarta.