Di Kabupaten Lebak Banten, di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muncang, sebuah bendera merah putih usang terus berkibar tanpa ada yang menggantinya, menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Warna bendera yang pudar dan kondisinya yang robek membuat banyak orang merasa prihatin. Meskipun bendera ini menjadi simbol kebanggaan dan sejarah bagi negara, pihak pengelola terlihat tutup mata terhadap kondisi bendera yang memprihatinkan. Para warga berharap agar bendera yang sudah usang segera diganti sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan. Keterlambatan penggantian bendera juga melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang melarang penggunaan bendera merah putih yang rusak. Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait untuk segera mengganti bendera yang sudah tidak layak dengan yang baru, terutama menjelang peringatan Hari ulang tahun Republik Indonesia. Di samping itu, terdapat aturan lain terkait penggunaan bendera merah putih yang harus dipatuhi agar menghormati simbol negara dan masa lampau. Bendera merah putih adalah lambang kebanggaan dan kemerdekaan bangsa Indonesia yang harus dipasang dengan penuh penghormatan dan kepatutan setiap saat.
“Bendera Merah Putih Usang berkibar di KUA Muncang: Penemuan menjanjikan”
Date:
Share post: