Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah mengeluarkan amar putusan untuk merampas aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Aset yang disita termasuk tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar milik Sandra. Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, mengeklaim bahwa ini melanggar perjanjian pisah harta antara kliennya dan Sandra Dewi. Penyitaan ini menimbulkan kebingungan bagi pihak Harvey, dan Andi mempertanyakan dasar hukum dari putusan tersebut. Mereka berencana untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari ke depan. Yang pasti, kasus ini menarik perhatian publik terhadap masalah korupsi yang melibatkan selebriti dan akan terus diikuti perkembangannya.