Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30 km di perairan Tangerang. Aksi ini dilakukan setelah pagar laut tersebut viral di media sosial. Penegakan ini dilakukan atas dugaan tidak adanya izin KKPRL serta lokasi pemagaran yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa langkah ini sebagai respons terhadap aduan nelayan serta untuk mematuhi aturan tata ruang laut yang berlaku. Tim gabungan dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi sejak September 2024 di sekitar lokasi pemagaran laut. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pemagaran ini dilakukan dengan bahan dasar berupa cerucuk bambu, yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Banten. Dalam analisis lebih lanjut, lokasi pemagaran ini diketahui berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, tidak memiliki persetujuan KKPRL, serta memiliki jarak sekitar 700 meter dari garis pantai. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menjaga keberlanjutan wilayah perairan dan melindungi kepentingan nelayan lokal.