Penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang mengatur tentang sertifikasi halal di Indonesia merupakan suatu langkah yang penting. Produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari industri makanan dan minuman, lalu dilanjutkan dengan kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. Tentu saja, penerapan ini memberikan dampak yang signifikan terutama bagi pelaku usaha yang harus mempersiapkan diri dengan baik.
Produk yang diwajibkan untuk sertifikasi halal meliputi barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan. Jasa seperti penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian juga termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal. Meskipun sebelumnya jadwal pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal telah ditunda hingga tahun 2026, namun penting untuk memahami bahwa penerapan ini tetap harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Kelonggaran yang diberikan terkait sertifikasi halal juga berlaku bagi produk impor, dengan batas waktu hingga Oktober 2026 untuk menyesuaikan dengan kesiapan akreditasi lembaga sertifikasi luar negeri. Hal ini mengindikasikan pentingnya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dalam implementasi Undang-Undang tentang sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri di Indonesia.

