Pagar laut misterius yang terletak di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025). Penyegelan ini dilakukan karena kegiatan pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa surat imbauan telah dikirimkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut sejak 19 Desember 2024 setelah dilakukan inspeksi lapangan. Namun, karena wilayah laut tempat kegiatan itu dilakukan masih belum memiliki PKKPRL, maka dilakukan penyegelan sebagai upaya penertiban dari KKP.
Selain itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto juga menyatakan bahwa kegiatan pembangunan pagar laut ini dikategorikan sebagai reklamasi yang melanggar peraturan daerah Jawa Barat No. 9 Tahun 2022. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kegiatan ini diduga melanggar undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian, tindakan penyegelan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang ingin melakukan kegiatan serupa tanpa izin yang diperlukan. KKP terus melakukan langkah-langkah penindakan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan ruang laut yang ada.