Penindakan terhadap judi online terus dilakukan oleh Kepolisian, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Langkah ini sesuai dengan arahan Kapolri dalam rangka pelaksanaan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Selain itu, juga untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Gatot menegaskan komitmen untuk menindak bandar judi online dan afiliasinya, termasuk jika terdapat anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam judi online, dimana sekitar 80 persennya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah. Perputaran uang dari perjudian online pada tahun 2024 mencapai Rp600 triliun, sebagian besar dialirkan ke negara-negara kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Di periode 2019-2024, telah ada 6.386 kasus judi online yang berhasil diungkap dengan 9.096 tersangka, diikuti dengan pembekuan 6.081 rekening dan pemblokiran 109.520 situs web terkait.
Penegakan hukum terhadap aktivitas judi online menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan praktik ilegal ini. Upaya Kepolisian untuk memberantas judi online diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan menjaga integritas serta moralitas masyarakat. Otoritas berkomitmen untuk terus memerangi praktik perjudian ilegal demi menciptakan tatanan hukum yang lebih baik dan melindungi masyarakat dari ancaman yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal tersebut.