Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini bukan hal baru, namun lebih sebagai penjelasan tentang aturan dalam proses perkawinan dan perceraian.
Pergub ini bertujuan untuk memastikan para ASN mematuhi aturan yang berlaku terkait perkawinan dan perceraian, sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti perceraian tanpa izin atau memiliki lebih dari satu istri yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, pengaturan yang ketat diperlukan untuk penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian.
Pergub juga mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar aturan terkait perkawinan dan perceraian, dimana hukuman disiplin berat dapat diberlakukan. Selain itu, Pergub juga menjelaskan batasan-batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, serta kondisi yang perlu dipenuhi agar diberikan persetujuan. Sosialisasi tentang Pergub ini akan dilakukan dalam waktu dekat kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.