Polda Metro Jaya berhasil menangkap SFM, seorang ibu rumah tangga berusia 21 tahun, yang terlibat dalam skema arisan bodong melalui Group WhatsApp dengan skema ponzi. Tindakan SFM ini telah menimbulkan kerugian bagi 85 orang yang menjadi korban. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang rencana main hakim sendiri oleh sejumlah orang di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Para korban emosi dan mencoba menagih uang investasi mereka di rumah SFM. Selain itu, dugaan kasus itu juga terjadi di wilayah lain dan terkait dengan penipuan melalui skema ponzi. SFM telah beroperasi sejak September 2014, mempromosikan produk investasi melalui WhatsApp dengan janji keuntungan kepada investor. Segala tindakan ini ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.