Pembangunan Dermaga dan Resor di Pulau Pari Diprotes Warga
Warga Pulau Pari meminta pembangunan dermaga dan resor yang merusak lingkungan di Pulau Gugus Lempeng dihentikan. Mereka mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan untuk pembangunan fasilitas pariwisata di gugusan Pulau Pari. Proyek ini dinilai berpotensi merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang dan mangrove, serta mengancam ruang hidup masyarakat nelayan setempat.
Perizinan tersebut diberikan kepada PT. CPS pada 12 Januari 2024 untuk pembangunan cottage apung dan dermaga wisata. Warga baru mengetahui hal ini pada 6 September 2024 ketika perusahaan memberikan dokumen perizinan langsung kepada mereka. Sejak itu, warga telah mengirimkan Keberatan Administratif namun tidak mendapatkan tanggapan dari KKP.
Masyarakat Pulau Pari telah menjaga dan melestarikan Gugus Lempeng dengan cara menanam dan budidaya mangrove secara swadaya tanpa bantuan pemerintah. Mereka khawatir proyek tersebut akan membatasi akses nelayan yang melintas di wilayah tersebut. Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah, menyatakan komitmennya untuk menghentikan pembangunan yang merusak alam, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari proyek tersebut.