Perayaan Isra Mi’raj dan Imlek: Mitos Ganjil Genap Terbantahkan

Date:

Share post:

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak menerapkan aturan ganjil-genap selama peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek. Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametrojaya, dengan mengacu pada peraturan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menegaskan bahwa aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB RI Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 juga mendukung peniadaan aturan ganjil-genap ini. Penegasan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas selama masa perayaan. Semua informasi ini perlu disosialisasikan kepada teman, rekan, dan keluarga untuk memastikan pemahaman yang baik terkait ketentuan lalu lintas selama momen spesial ini.

Semua BErita

24 Tempat Makan Enak di Pasar Minggu untuk Nikmati Bersama Teman dan Keluarga

Pasar Minggu kini menjadi destinasi populer bagi pecinta kopi dan makanan di Jakarta Selatan. Berbagai kafe kekinian menawarkan...

Manfaat Bambu Hijau dalam Mengembalikan Kesuburan Tanah dan Meningkatkan Kesejahteraan

Bambu tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga membuka peluang baru dalam bidang ekonomi. Batang, daun,...

Uni Emirat Arab Larang Plastik Sekali Pakai 2026: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Dubai telah mengumumkan rencana pelarangan penggunaan plastik secara bertahap untuk mengurangi dampak limbah plastik. Mulai Januari 2024, pemerintah...

22 Tempat Makan Enak di Jogja Utara dengan Kisaran Harga

Jogja Utara kaya akan café estetik dan kekinian dengan konsep unik, mulai dari taman hingga desain industrial modern....