Polisi sedang menyelidiki dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh seorang advokat dengan inisial EDH yang diyakini menjadi perantara dalam penyelesaian kasus yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kasus tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri di Jakarta Selatan pada tahun 2024. Advokat EDH dilaporkan oleh dua tersangka kasus tersebut, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, melalui kuasa hukum mereka, Pahala Manurung.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, advokat tersebut meminta salah satu korban, Arif, untuk menjual mobilnya guna membiayai proses hukum terkait kasus pembunuhan yang dialami korban. Namun, setelah hasil penjualan mobil tersebut ditransfer, advokat EDH tidak memberikan uang sebesar Rp6,5 miliar kepada korban seperti yang telah diminta. Mobil tersebut juga tidak dikembalikan oleh advokat tersebut hingga saat ini.
Akibat kejadian ini, korban merasa dirugikan hingga mencapai jumlah Rp6,5 miliar. Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penggelapan atau penipuan oleh advokat EDH.