Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim memberikan tanggapan terkait kasus pemerasan yang dituduhkan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs. Perkara ini sedang dalam tahap pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yusuf mengungkapkan bahwa ada empat oknum yang sedang diproses terkait dugaan pemerasan tersebut dan pentingnya memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang. Dia mendorong untuk melakukan proses pemidanaan secara simultan dengan proses kode etik agar tidak terjadi prosedur banding yang memperlambat penyelesaian kasus. Yusuf juga berharap dengan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, praktik penyalahgunaan kewenangan di institusi kepolisian bisa dicegah di masa depan. Empat oknum polisi telah ditempatkan dalam posisi khusus karena kasus tersebut, termasuk Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Ahmad Zakaria, dan satu berinisial ND.