Penjualan gas elpiji 3 kg saat ini tidak lagi dilakukan oleh pedagang eceran, dengan persyaratan bahwa pembelian hanya bisa dilakukan dari pangkalan elpiji resmi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Istana terkait kebijakan ini. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah meminta pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi untuk mendistribusikan gas elpiji 3 kg. Dengan mendaftar sebagai agen resmi, pengecer dapat memastikan pendistribusian elpiji 3 kg dilakukan secara tepat sasaran, termonitor, dan efisien. Pertamina Patra Niaga juga menjamin bahwa masyarakat akan mendapat harga yang lebih murah dengan membeli gas elpiji 3 kg dari pangkalan resmi, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk formalisasi posisi para pengecer dalam rantai distribusi gas elpiji 3 kg. Semua upaya ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas elpiji yang memadai dan harga yang terjangkau untuk masyarakat.