Aliansi Mahasiswa Jakarta (AMJ) menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi dalam program Ferienjob Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Koordinator AMJ, Evan, menyoroti lambannya penanganan kasus ini yang telah berlangsung sejak Maret 2024, menimbulkan kecurigaan adanya intervensi kekuasaan yang dapat menghambat proses hukum. Evan menekankan pentingnya penyelidikan dan penyidikan yang efektif sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan keadilan bagi korban.
Penanganan kasus yang berjalan lambat tanpa kejelasan mengenai perkembangannya menurut Evan, menunjukkan adanya kelalaian atau tekanan tertentu terhadap penyidik. AMJ menduga ada usaha untuk mengulur waktu atau melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kasus ini. Evan juga menyoroti bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini justru mendapat promosi jabatan, memperkuat dugaan bahwa proses hukum tidak berjalan dengan semestinya.
Selain itu, AMJ menekankan pentingnya proses hukum yang sesuai dengan prinsip due process of law, di mana penyidikan harus dilakukan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) KUHAP. AMJ mengingatkan Kapolri untuk menegakkan aturan dan prinsip independensi serta profesionalisme penyidik, dan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik. AMJ meminta Kapolri untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan, adil, dan profesional tanpa adanya intervensi eksternal yang dapat merugikan proses hukum.