Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung akan mendapatkan bantuan dari 7 staf khusus yang akan diangkatnya untuk bekerja di ibu kota. Pemilihan stafsus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38. Pramono, dalam kunjungannya ke Pendopo Balaikota Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pengangkatan stafsus merupakan bagian dari upaya untuk membangun Jakarta dengan lebih fungsional dan menggunakan para profesional. Menurutnya, stafsus ini akan membantu gubernur dan wakil gubernur dalam perumusan kebijakan serta tidak termasuk dalam lingkup ASN. Dengan adanya 7 stafsus yang akan mendampinginya dan Wakil Gubernur Rano Karno, Pramono yakin bahwa birokrasi pemerintahan di Jakarta yang sudah kuat akan menjadi fondasi dalam pembangunan kota. Pasal 38 dari UU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus yang akan bekerja sama dengan Gubernur Jakarta. Menariknya, Pramono menegaskan bahwa keputusan dalam pemilihan stafsus ini tidak akan dipengaruhi oleh pihak lain, melainkan tetap mengedepankan profesionalitas dalam setiap langkahnya.