Ombudsman Provinsi Banten membeberkan adanya maladministrasi yang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten terkait dengan pagar laut di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan hasil temuan ini dalam konferensi pers hasil investigasi sendiri terkait permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Fadli, DKP Banten dinilai kurang optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pagar laut tersebut.
Meskipun DKP Banten telah melakukan langkah-langkah seperti kunjungan lapangan dan koordinasi dengan KKP, namun proses pembongkaran pagar laut memakan waktu yang cukup lama. Ombudsman tetap meminta DKP untuk mengoordinasikan penyelesaian pembongkaran pagar laut yang masih tersisa agar segera diselesaikan.
Selain masalah tersebut, Ombudsman Banten juga menemukan enam indikasi pidana terkait kasus ini. Mulai dari pagar yang tidak memiliki izin, potensi dampak lingkungan yang negatif, hingga adanya dua surat palsu yang beredar. Fadli menegaskan perlunya aparat penegak hukum untuk menyelidiki indikasi pidana yang teridentifikasi.
Dengan temuan ini, Ombudsman menyoroti pentingnya penegakan hukum dan koordinasi yang efektif dalam penyelesaian permasalahan lingkungan seperti kasus pagar laut di Tangerang. Tindakan proaktif dan kolaborasi antar instansi diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.