Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengajukan banding terhadap putusan pemberhentian tidak hormat terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia. Dia dipecat dari Polri dalam kasus tersebut. Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyatakan bahwa Bintoro sudah mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Dalam sidang, konstruksi perkara yang terkait dengan Bintoro dijelaskan dengan rinci. Anam juga memberikan apresiasi kepada Bid Propam Polda Metro Jaya atas kesuksesan mereka dalam menghadirkan beberapa saksi penting dalam sidang etik Bintoro.
Sebelumnya, AKBP Gogo Galesung, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun terkait kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia. Selain Galesung, dua anggota lainnya juga menjalani hukuman demosi dan dipecat tidak dengan hormat. Kasus tersebut dijelaskan sebagai kategori penyuapan, bukan pemerasan, dalam sidang yang dikonstruksi dengan rinci oleh Komisi Kode Etik. PTDH dialami oleh AKP Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel karena dinilai memiliki kontribusi penting dalam peristiwa tersebut. Konstruksi perkara tersebut dijelaskan secara detail dalam sidang.