Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, menekankan pentingnya pertahanan nasional bagi Indonesia. Hal ini sejalan dengan konstitusi 1945 yang menegaskan tujuan nasional melindungi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Dewan Pertahanan Nasional, yang mandatnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, baru diwujudkan melalui Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 setelah 22 tahun. Dewan ini memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan pertahanan nasional selama 5 tahun. Untuk mendukung operasionalisasi, struktur organisasi dan prosedur kerja sedang difinalisasi dengan tiga wakil dan sekretariat. Dengan adanya Dewan Pertahanan Nasional, diharapkan dapat memberikan proposal solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan mandat yang ada.