Kepolisian Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Polda Metro Jaya) telah mengumumkan bahwa kasus yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah selesai diselidiki dan siap untuk disidangkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Jakarta Selatan. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan segera diserahkan bersama dengan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Selain kasus pembunuhan, berkas perkara untuk kasus pelecehan seksual yang melibatkan kedua tersangka juga telah rampung. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dituduh melakukan pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024. Semua perkembangan ini menjadi sorotan publik dan menandai langkah awal menuju proses hukum yang lebih lanjut bagi kedua tersangka tersebut.