Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten baru-baru ini memutuskan untuk membongkar tembok Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Tembok ini telah lama menutup akses keluar masuk bagi warga setempat, dan keputusan ini merupakan hasil dari putusan banding PT Banten. Dalam putusannya, PT Banten menguatkan putusan PN Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya juga memerintahkan pembongkaran tembok tersebut. Putusan banding ini dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2025 setelah melalui serangkaian proses hukum.
Perintah untuk membongkar tembok Gang Besan disambut dengan antusias oleh warga setempat. Mereka berharap agar pelaku yang telah melakukan pelanggaran dapat segera mematuhi keputusan pengadilan demi kepentingan bersama. Warga menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut dan berharap agar akses jalan dapat segera dibuka kembali untuk digunakan oleh semua warga.
Konflik terkait penutupan Gang Besan bermula pada tahun 2023 saat seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengirim sejumlah pekerja untuk menutup akses jalan dengan tembok beton. Meskipun telah dilakukan mediasi berkali-kali, namun tidak ada hasil yang memuaskan. Akhirnya, putusan pengadilan menjadi jalan terakhir bagi para warga untuk mendapatkan kembali akses jalan yang telah lama tertutup. Demikianlah perkembangan terkait penutupan Gang Besan di Tangsel.