Polisi telah melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Arif Nugroho (AN), anak dari bos Prodia, dalam kasus tragis tewasnya seorang ABG berusia 16 tahun setelah diberi miras dan narkoba. Dalam foto yang dirilis, Arif Nugroho terlihat dengan kepala plontos, mengenakan kemeja lengan panjang motif garis-garis, celana panjang, dan bersandal jepit. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap 2 tersebut telah dilakukan dari rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, dengan serah terima barang bukti berupa visum dan autopsi korban.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah dijadikan tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024. Selain melakukan pemerkosaan, keduanya juga diduga memberikan narkoba kepada korban hingga menyebabkan salah satunya, wanita berinisial FA, meninggal. Kasus ini juga melibatkan lima anggota kepolisian, termasuk mantan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang dituduh melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Dari hukuman yang dijatuhkan, tiga anggota polisi telah diberhentikan tidak dengan hormat, sementara dua lainnya di demosi selama 8 tahun.
Rincian hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut: AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dipecat, AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dipecat, AKP M mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipecat, AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi selama 8 tahun, dan Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel juga didemosi selama 8 tahun.