Sebanyak 31 anggota Polri telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Semua polisi yang dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan tersebut. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, puluhan anggota yang melanggar itu diminta untuk menyusun memori banding terlebih dahulu, dalam waktu 21 hari setelah pembacaan putusan sidang KKEP. Setelah memori banding rampung, Komisi Banding akan dibentuk, di antaranya adalah hakim yang akan mempelajari dan menyidangkan banding tersebut. Polri telah memberikan sanksi tegas terhadap 36 polisi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan, dalam kasus pemerasan tersebut. Sanksi itu, diberikan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sebelumnya, Polri mengungkap telah menggelar sidang etik terhadap 36 polisi. Jumlah ini menambah total sebelumnya yakni 32 anggota yang telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi.