Propam Polri Tunggu Memori Banding Kasus Peras WN Malaysia

Date:

Share post:

Sebanyak 31 anggota Polri telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Semua polisi yang dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan tersebut. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, puluhan anggota yang melanggar itu diminta untuk menyusun memori banding terlebih dahulu, dalam waktu 21 hari setelah pembacaan putusan sidang KKEP. Setelah memori banding rampung, Komisi Banding akan dibentuk, di antaranya adalah hakim yang akan mempelajari dan menyidangkan banding tersebut. Polri telah memberikan sanksi tegas terhadap 36 polisi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan, dalam kasus pemerasan tersebut. Sanksi itu, diberikan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sebelumnya, Polri mengungkap telah menggelar sidang etik terhadap 36 polisi. Jumlah ini menambah total sebelumnya yakni 32 anggota yang telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi.

Semua BErita

Cara Mudah Membuat Apem Kukus dengan Rice Cooker

Kue apem kukus adalah salah satu kue tradisional Indonesia yang sangat disukai karena rasanya yang manis dan teksturnya...

6 Gaya Michelle Ziudith di Gala Premiere Film Alas Roban

Pada awal tahun 2026, Michelle Ziudith mencuri perhatian melalui perannya sebagai ibu satu anak bernama Sita dalam film...

Mengelola Stres Keuangan: Penyebab dan Solusi Efektif

Masalah keuangan seringkali menjadi pemicu stres yang dialami banyak orang. Ketidakpastian kondisi finansial, kewajiban yang terus berjalan, dan...

Cara Membuat Bubur Sumsum Tanpa Bau Tepung yang Lezat

Bubur sumsum yang sempurna seharusnya memiliki tekstur lembut, rasa gurih, dan aroma yang harum. Namun, terkadang bau dari...