Propam Polri Tunggu Memori Banding Kasus Peras WN Malaysia

Date:

Share post:

Sebanyak 31 anggota Polri telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Semua polisi yang dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan tersebut. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, puluhan anggota yang melanggar itu diminta untuk menyusun memori banding terlebih dahulu, dalam waktu 21 hari setelah pembacaan putusan sidang KKEP. Setelah memori banding rampung, Komisi Banding akan dibentuk, di antaranya adalah hakim yang akan mempelajari dan menyidangkan banding tersebut. Polri telah memberikan sanksi tegas terhadap 36 polisi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan, dalam kasus pemerasan tersebut. Sanksi itu, diberikan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sebelumnya, Polri mengungkap telah menggelar sidang etik terhadap 36 polisi. Jumlah ini menambah total sebelumnya yakni 32 anggota yang telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi.

Semua BErita

Bayi Harimau Sumatra di Kebun Binatang Bukittinggi: Susu dan Daging Tiap Hari

Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Binatang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat baru saja mengumumkan kehadiran penghuni...

Cinta Laura: Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual Membuat Publik Khawatir

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan belakangan ini semakin marak terjadi, membuat banyak pihak geram...

Kebiasaan Aneh Pengunjung Saat Salat di Musala Mal yang Disoroti Zaskia Adya Mecca

Zaskia Adya Mecca menyoroti perilaku aneh beberapa jemaah yang sering memilih duduk atau melakukan salat tepat di dekat...

Gelar Fan Meeting di Indonesia, Lee Min Ho Penasaran dengan Seblak

Fans Lee Min Ho di Indonesia sangat antusias dan penuh harapan ketika mendengar kabar bahwa aktor kesayangan mereka...