Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta pada Kamis (13/2/2025). Dalam demonstrasi ini, mereka menyuarakan empat tuntutan utama, yaitu menghapus hak imunitas kejaksaan, menghentikan praktik rangkap jabatan di kalangan jaksa, menghentikan penyalahgunaan restorative justice (denda damai), dan menolak asas dominus litis. Tema dari demonstrasi ini adalah “Aksi Hitam Februari Kelam” yang dilengkapi dengan tagar #Kejaksaanmenujupowerabsolut, #Modustikusberdasi, dan #AbuseofPowerKejaksaan.
Pendemo juga menunjukkan perlawanan dengan aksi teatrikal yang menyoroti kekuasaan kejaksaan dalam mengatur suatu kasus dengan dalih restoratif justice. Massa blokade dan menutup jalan di Jalan Gatot Soebroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada pukul 14.30 WIB karena tuntutan mereka untuk bertemu dengan anggota Komisi III DPR tidak terpenuhi, menyebabkan kemacetan panjang hingga 10 km ke arah Pancoran. Mereka menggunakan barikade dan membakar ban bekas di tengah jalan sebagai bentuk protes.
Koordinator aksi, Fikri, menjelaskan bahwa tujuan dari demonstrasi ini adalah untuk mengingatkan dan menyampaikan tuntutan kepada DPR dan Kejaksaan terkait hak imunitas jaksa, penyalahgunaan restorative justice, serta penyalahgunaan uang damai. Mereka juga menyerukan penghentian atau revisi aturan tentang rangkap jabatan jaksa dan menuntut penghapusan RUU KUHP yang mengandung asas dominus litis yang dianggap dapat memperkuat kelembagaan kejaksaan. Demonstrasi ini merupakan wujud dari upaya mereka untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan mengkritisi oknum-oknum dalam kejaksaan yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan yang adil.