Bus Telolet: Sopir Berisiko Dipenjara dan Didenda!

Date:

Share post:

Polisi mengadakan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di berbagai terminal di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa sopir bus yang tetap menggunakan klakson telolet akan dikenai sanksi penjara selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun demikian, polisi akan memberikan imbauan terlebih dahulu saat razia kali ini sebelum memberlakukan sanksi.

Ojo juga mengimbau para pengemudi dan pemilik bus untuk tidak lagi memasang klakson telolet dan akan mencopotnya jika masih dipasang. Klakson telolet saat ini menjadi perhatian publik, terutama anak-anak, tetapi fenomena ini juga dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan, bahkan kematian. Oleh karena itu, penting bagi para pengemudi bus untuk tidak menggunakan klakson telolet demi keselamatan bersama.

Semua BErita

24 Tempat Makan Enak di Pasar Minggu untuk Nikmati Bersama Teman dan Keluarga

Pasar Minggu kini menjadi destinasi populer bagi pecinta kopi dan makanan di Jakarta Selatan. Berbagai kafe kekinian menawarkan...

Manfaat Bambu Hijau dalam Mengembalikan Kesuburan Tanah dan Meningkatkan Kesejahteraan

Bambu tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga membuka peluang baru dalam bidang ekonomi. Batang, daun,...

Uni Emirat Arab Larang Plastik Sekali Pakai 2026: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Dubai telah mengumumkan rencana pelarangan penggunaan plastik secara bertahap untuk mengurangi dampak limbah plastik. Mulai Januari 2024, pemerintah...

22 Tempat Makan Enak di Jogja Utara dengan Kisaran Harga

Jogja Utara kaya akan café estetik dan kekinian dengan konsep unik, mulai dari taman hingga desain industrial modern....