BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar bagi masyarakat terutama dalam hal pembiayaan obat. Namun, tidak semua obat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui daftar obat apa saja yang masuk dalam cakupan jaminan BPJS agar tidak mengalami kebingungan saat berobat. Sering kali pasien baru mengetahui bahwa obat yang diresepkan tidak ditanggung BPJS setelah berada di apotek atau bahkan setelah membayar secara mandiri. Hal ini dapat dihindari dengan mengecek daftar obat yang ditanggung terlebih dahulu.
Untuk memastikan obat yang dibutuhkan ditanggung BPJS Kesehatan, peserta dapat dengan mudah mengecek daftar obat yang ditanggung melalui laman resmi e-Fornas. e-Fornas merupakan sistem daring yang berisi daftar obat-obatan yang telah melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Obat-obat yang terdaftar dalam e-Fornas dapat diperoleh dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat esensial yang wajib tersedia di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, baik di puskesmas, klinik maupun rumah sakit rujukan. Dengan akses ke e-Fornas, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih siap saat menjalani pengobatan tanpa perlu khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan.
Untuk mengecek obat di e-Fornas, peserta bisa membuka laman e-Fornas kemudian mencari menu “Daftar Obat Fornas”, kemudian memasukkan nama obat yang dicari pada kolom pencarian yang tersedia. Selain itu, disarankan untuk mencari obat menggunakan nama generik obat, yaitu nama kandungan aktifnya, agar pencarian lebih akurat dan efektif.
Dengan memahami cara mengecek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui e-Fornas, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih mandiri dalam mengelola kebutuhan medis, memastikan manfaat BPJS Kesehatan digunakan secara optimal, dan menghindari kebingungan saat akan membeli obat.

