Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang mengatur penyimpanan hasil ekspor sektor sumber daya alam. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Prabowo menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa di dalam negeri, diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Hingga saat ini, banyak dana devisa dari ekspor sumber daya alam disimpan di luar negeri, sehingga manfaat yang diperoleh rakyat Indonesia kurang optimal. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberlakukan penyimpanan 100% hasil ekspor khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas akan dikecualikan tetapi masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia meningkat signifikan, diperkirakan sekitar 80 miliar dolar AS. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia dan mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk kepentingan negara dan masyarakat.