Sampah menjadi permasalahan utama yang perlu diselesaikan, demikian disampaikan oleh Hanif setelah pelantikan pejabat eselon I di kantor KLH Kebon Nanas, Jakarta Timur. Hanif menekankan bahwa praktik open dumping harus dihentikan karena dampak buruknya terhadap lingkungan dan kesehatan. Gas metana dari open dumping dapat menyebabkan kebakaran besar yang membahayakan nyawa dan air lindi yang tidak tertangani dengan baik mencemari tanah sekitar lokasi pembuangan. Selain itu, polusi udara yang dihasilkan juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan memicu konflik sosial. Hanif menetapkan target untuk menutup semua open dumping pada bulan Januari-Februari dengan sanksi dari pemerintah bagi pemda yang tidak mematuhi perintah tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan pidana dan perdata, seperti yang terjadi pada kasus TPA Rawa Kucing di Tangerang. Seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut.
Pengenaan Sanksi TPA Open Dumping: Ancaman Penjara & Denda Hingga Rp10 Miliar
Date:
Share post: