Pengenaan Sanksi TPA Open Dumping: Ancaman Penjara & Denda Hingga Rp10 Miliar

Date:

Share post:

Sampah menjadi permasalahan utama yang perlu diselesaikan, demikian disampaikan oleh Hanif setelah pelantikan pejabat eselon I di kantor KLH Kebon Nanas, Jakarta Timur. Hanif menekankan bahwa praktik open dumping harus dihentikan karena dampak buruknya terhadap lingkungan dan kesehatan. Gas metana dari open dumping dapat menyebabkan kebakaran besar yang membahayakan nyawa dan air lindi yang tidak tertangani dengan baik mencemari tanah sekitar lokasi pembuangan. Selain itu, polusi udara yang dihasilkan juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan memicu konflik sosial. Hanif menetapkan target untuk menutup semua open dumping pada bulan Januari-Februari dengan sanksi dari pemerintah bagi pemda yang tidak mematuhi perintah tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan pidana dan perdata, seperti yang terjadi pada kasus TPA Rawa Kucing di Tangerang. Seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut.

Source link

Semua BErita

Self Awareness: Kunci Kesetaraan Gender Perempuan Muda

Dalam suatu kesempatan, Siti mengungkapkan pentingnya memiliki wawasan yang luas bagi perempuan agar lebih percaya diri dalam mengambil...

Dibongkar Satpol PP, Fantasi Hibiscus Puncak Bogor Hangus

PT Jaswita Lestari Jaya telah ditemukan memiliki izin pengelolaan lahan dari PTPN 1 Regional 2 sebesar 4.138 meter...

Free Health Checkups by Prabowo Subianto: Revolutionary Approach

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah meluncurkan program Free Health Checkup yang dianggapnya sebagai terobosan global. Program ini memberikan...

Optimalkan Komunikasi Prabowo Subianto dengan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana...